<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3993248398632786636</id><updated>2009-10-13T18:44:24.290+08:00</updated><title type='text'>Penelitian Danau Tempe</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>yusuf.mksr@gmail.com</email></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>5</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3993248398632786636.post-5380414204917596834</id><published>2009-01-12T00:24:00.004+08:00</published><updated>2009-01-12T01:10:17.394+08:00</updated><title type='text'>Lake Tempe Research</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Implementation of Environmental Management Law&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;On the Lake Tempe Fisheries Management in Wajo Regency&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;The study aims: 1) to describe the effectiveness of environmental law &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;implementation in the management of Lake Tempe Fishery, 2) to investigate the suitability of the fishery activity by the people with environmental preservation principles, and 3) the synchronization of the regional law and regulations with the environmental management and fishery laws. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;The study was carried out in four lakeside districts of Wajo Regency: Tempe, Tanasitolo, Sabbangparu, and Belawa Districts. A survey was conducted with a census performed on government institution, questionnaires distributed to 182 fishermen respondents, and interviews conducted to public figures and government officials. The data were analyzed with statistical t examination and descriptive interpretation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The result indicates that the application of environmental law is not effective due to the limited ability of official and the lack of the people’s awareness. The fishery activities of the people do not take into account environmental principles because of their limited knowledge on the matter. The regional law and regulations are not in line with the environmental management law and fisher law which may effect ecological and economic balance. The fishery management of Lake Tempe should be directed by ecosystem approach and have an independent organizing institution. &lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3993248398632786636-5380414204917596834?l=penelitian-danautempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://laketempe.blogspot.com/2008/01/pengelolaan-danau-tempe.html' title='Lake Tempe Research'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/feeds/5380414204917596834/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=3993248398632786636&amp;postID=5380414204917596834' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/5380414204917596834'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/5380414204917596834'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/2009/01/lake-tempe-research.html' title='Lake Tempe Research'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>yusuf.mksr@gmail.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='14712513605281521170'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3993248398632786636.post-8054734737153436587</id><published>2009-01-12T00:23:00.001+08:00</published><updated>2009-01-12T00:24:17.048+08:00</updated><title type='text'>Pengelolaan Ramah Lingkungan</title><content type='html'>&lt;span style="font-family: trebuchet ms; font-size: 85%;"&gt;Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta kepenegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati (UU Perikanan 2004).&lt;br /&gt;Pengelolaan perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo yang ramah lingkungan harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang PLH dan Undang-Undang Perikanan. Dalam melakukan pengelolaan perikanan ramah lingkungan, t&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s1600-h/Copy+of+Sulsel.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205434496045290930" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s320/Copy+of+Sulsel.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;erdapat peraturan dalam UU PLH dan UU Perikanan. Peraturan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan agar pengelolaan yang dilakukan menjadi terintegrasi antara aspek ekologi dan ekonomi, yaitu pengelolaan perikanan danau yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Peraturan dalam Undang-Undang PLH dan Undang-Undang Perikanan sifatnya masih umum dan dapat diterapkan secara operasional oleh pemerintah, masyarakat, swasta dan pihak-pihak lainnya melalui peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Daerah (Perda). Beberapa perencanaan dan kebijakan pemerintah telah dilakukan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan Danau Tempe yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Pengolahan dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Rencana Pembangunan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo, yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategik Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2004 – 2008, tetapi tidak mencantumkan secara spesifik dan terintegrasi untuk pengelolaan lingkungan Danau Tempe. Kemudian Program Pelestarian Danau Tempe dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Wajo yang memuat action plan rehabilitasi Danau Tempe secara komprehensif, yaitu rencana rehabilitasi mulai DAS inlet, muara sungai, Danau Tempe, serta DAS outlet Danau Tempe. Akan tetapi rencana program ini hanya sampai pada tahap perencanaan dan terkendala pendanaan dan sumberdaya manusia. Perencanaan lain yang memiliki konsep sama adalah program Kondisi dan Upaya Kuratif dan Proaktif untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Kawasan Danau Tempe serta program penyelamatan air dan rehabilitasi DAS yang berhubungan dengan Danau Tempe dari Departemen Prasarana Wilayah.&lt;br /&gt;Berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan, pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan dapat dijelaskan berdasarkan tahapan proses seperti di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Pendataan Sumberdaya Perikanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Segala bentuk pengelolaan membutuhkan data sebagai dasar pembuatan model pengelolaan. Pendataan sumberdaya perikanan dibutuhkan sebagai data untuk pengelolaan perikanan yang menyeluruh serta berkelanjutan. Data yang diperlukan antara lain data potensi, data tingkat pemanfaatan, nelayan dan alat tangkap, serta data sosial ekonomi dan sarana prasarana lainnya. Pendataan sumberdaya perikanan di Danau Tempe membutuhkan tenaga sumberdaya manusia yang mengetahui metode pendataan dalam konsep data base perikanan. Hal ini menjadi tangung jawab pemerintah setempat yang harus berkoordinasi dengan semua instansi terkait, khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan.&lt;br /&gt;Hasil-hasil penelitian perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, lembaga internasional, peraturan dan kearifan lokal, hasil seminar serta pertemuan-pertemuan lain harus dijadikan referensi pengelolaan Danau Tempe. Pernyataan pemerintah daerah Kabupaten wajo bahwa Danau Tempe harus dikelola dengan program aksi yang nyata, harus menjadi perhatian semua pihak. Data dan informasi sudah cukup untuk melakukan pengelolaan perikanan dan lingkungan yang terintegrasi di Danau Tempe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Perencanaan Pengelolaan Perikanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kelengkapan data sumberdaya perikanan serta data pendukung lainnya merupakan kebutuhan utama dalam pembuatan perencanaan pengelolaan perikanan. Perencanaan bertujuan untuk menyusun strategi pengelolaan dengan menggabungkan aspek waktu, pembiayaan dan proyeksi hasil yang diharapkan. Perencanaan yang baik merupakan langkah awal dalam pengelolaan perikanan Danau Tempe yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Perencanaan ini harus mengintegrasikan semua kepentingan semua pihak (stakeholder) yang memanfaatkan potensi sumberdaya di Danau Tempe. Pengelolaan Danau Tempe harus memiliki suatu payung hukum yang menjadi acuan untuk semua pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta dan masyarakat sebelum mengimplementasikan program-program yang lebih intensif di danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Pemanfaatan Sumberdaya dan Penataan Pengelolaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pemanfaatan sumberdaya perikanan merupakan implementasi dari perencanaan yang telah dibuat. Pemanfaatan yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek alamiah serta kebijakan pengelolaan. Pada waktu pemanfaatan, banyak aspek dari kondisi sumberdaya yang berubah dan tidak dapat diprediksi melalui perencanaan. Olehnya itu diperlukan penataan pengelolaan yang disesuaikan dengan perubahan kondisi.&lt;br /&gt;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus segera direvisi karena kurang memperhatikan prinsip lingkungan dalam materi kebijakan dan implementasinya. Payung hukum yang dibuat harus mempertimbangkan hukum lingkungan dan perikanan yang lebih tinggi yaitu UU PLH dan UU Perikanan. Hal ini menjadi syarat dalam pengelolaan perikanan di Danau Tempe, agar pemanfaatan sumberdaya perikanan dan penataan pengelolaan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang ada serta tetap memperhatikan aspek ekologi dan manfaat ekonomi danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Aspek pemeliharaan dan pemulihan adalah kondisi yang dilakukan untuk mempertahankan kondisi alamiah sumberdaya perikanan di Danau Tempe. Pemeliharaan lingkungan ini dilakukan untuk menjaga daya dukung lingkungan agar produksi perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, sedangkan pemulihan lingkungan bertujuan untuk mengembalikan kondisi alamiah lingkungan Danau Tempe jika terdapat kerusakan atau faktor yang mengganggu kondisi danau akibat dampak suatu kegiatan.&lt;br /&gt;Berdasarkan kenyataan yang ada sekarang di Danau Tempe, semua pihak menyatakan bahwa kondisi danau sudah mengalami degradasi lingkungan yang sangat parah akibat sedimentasi dan pencemaran. Sedimentasi dan pencemaran ini hanya merupakan akibat dari permasalahan dasar yaitu karena kerusakan ekosistem DAS. Pemulihan lingkungan danau harus direhabilitasi semua DAS yang masuk dan keluar dari Danau Tempe, hulu sampai hilir, sungai besar dan kecil, serta didukung oleh kebijakan dan penataan sosial ekonomi m&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rljZYFcI/AAAAAAAAADQ/u9QN_D8o1A4/s1600-h/D.Tempe-web.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205435037211170242" style="margin: 0px 0px 10px 10px; float: right;" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rljZYFcI/AAAAAAAAADQ/u9QN_D8o1A4/s320/D.Tempe-web.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;asyarakat di sekitarnya.&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa forum untuk penyelamatan Danau Tempe, beberapa program rehabilitas dapat ditempuh pemerintah untuk mengatasi degradasi lingkungan danau seperti pengerukan danau, pembuatan bendung gerak, reboisasi DAS. Hal ini sesuai penjelasan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan komisi DPR tahun 2003 bahwa berdasarkan data yang ada, kedalaman Danau Tempe 40 tahun yang lalu kurang lebih 30 meter, namun saat ini kedalaman yang ada hanya sekitar dalam 2 meter. Pendangkalan ini terjadi karena peningkatan sedimentasi pada sungai-sungai yang bermuara ke danau. Olehnya itu diperlukan langkah-langkah yaitu (1) Koordinasi antar instansi dalam program ini dan penerapan peraturan, (2) penyusunan Keppres Tata Ruang Sulawesi dan Program Penyusunan, (3) Master Plan Pengelolaan DAS Walanae – Cenrenae dimana Danau Tempe berada, (4) Pencegahan dengan pengendalian daerah hulu (penghijauan), (5) Pengerukan danau melalui Proyek Pengembangan Danau Tempe Departemen Pemukiman dan Parasarana Wilayah (Kimpraswil), dalam tiga tahap kegiatan, yakni: (a) Normalisasi Sungai Cenranae, (b) Pembangunan pintu air, dan (c) pembangunan sudetan di Sungai Welanae. Sesuai rencana,&lt;br /&gt;Sungai Cenranae akan dinormalisasi melalui pengerukan sedimentasi sungai sepanjang 58 km ke arah muara di Teluk Bone. Hasil pengerukan ini akan dijadikan tanggul bantaran sungai seluas 220 ha yang sebelumnya harus dibebaskan. Normalisasi ini akan meliputi tujuh kecamatan di dua kabupaten, peningkatan peran serta masyarakat dan penegakan hukum. Langkah-langkah ini memerlukan komitmen yang kuat antar pemerintah pusat dan daerah dengan dana yang sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;5. Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan dan pengendalian adalah usaha pemerintah dalam implementasi peraturan pengelolaan perikanan danau agar tetap terlaksana secara sesuai ketentuan. Penegakan hukum berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan harus menjadi landasan utama jika terdapat kesalahan peraturan atau tidak berjalannya kebijakan pengelolaan.&lt;br /&gt;Pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum masih rendah pelaksanaannya di Danau Tempe. Hal ini disebabkan kebijakan yang tidak mendukung dari pemerintah setempat, baik pemerintah kabupaten-kabupaten yang bersangkutan, maupun kebijakan dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Olehnya itu, degradasi lingkungan danau harus diperbaiki dengan memulai dari kebijakan yang memayungi semua kepentingan dan program rehabilitasi serta pemanfaatannya.Dalam implementasi pengelolaan perikanan di Danau Tempe Kabupaten Wajo harus mempertimbangkan aspek ekologis, ekonomi dan kebijakan serta faktor sosial. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam laporan Nippon Koei co, Ltd (2003) bahwa pengembangan perikanan di Danau Tempe berdasar pada beberapa pertimbangan yaitu: (1) Kondisi sekarang perikanan di Danau Tempe , (2) Perikanan dan potensi ikan, (3) Aspek limnologi dan kondisi ekologis Danau Tempe, (4) Proyeksi konsumsi ikan masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Tempe, dan (5) rencana pengembangan Nasional, regional dan propinsi menyangkut ke tiga daerah. Untuk mendukung pengembangan perikanan di Danau Tempe, diperlukan penetapan Pusat Pengembangan Perikanan. Pusat ini di bawah koordinasi tiga pemerintah di sekitar Danau Tempe (Soppeng, Wajo dan Sidrap) dan menguasai pengembangan perikanan yaitu pemancingan, budidaya dan konservasi sumber daya perikanan. Pusat pengembangan ini akan bekerja sama dengan universitas, institut riset, pihak terkait lainnya dan profesional untuk memikirkan: menginovasi teknologi perikanan, cara mempercepat peningkatan pendapatan nelayan dan petani ikan, cara bertani yang baik dengan mekanisme kerjasama antara nelayan, perusahaan inti dan petani ikan, standar fasilitas perikanan, cara mempercepat produksi, dan lain lain&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3993248398632786636-8054734737153436587?l=penelitian-danautempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://pengelolaan-danautempe.blogspot.com/' title='Pengelolaan Ramah Lingkungan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/feeds/8054734737153436587/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=3993248398632786636&amp;postID=8054734737153436587' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/8054734737153436587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/8054734737153436587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/2009/01/pengelolaan-ramah-lingkungan.html' title='Pengelolaan Ramah Lingkungan'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>yusuf.mksr@gmail.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='14712513605281521170'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s72-c/Copy+of+Sulsel.jpg' height='72' width='72'/><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3993248398632786636.post-4569827064649929229</id><published>2009-01-12T00:22:00.001+08:00</published><updated>2009-01-12T00:23:12.473+08:00</updated><title type='text'>Ekosistem Danau Tempe</title><content type='html'>&lt;span style="font-family: trebuchet ms; font-size: 85%;"&gt;Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta kepenegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati (UU Perikanan 2004).&lt;br /&gt;Pengelolaan perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo yang ramah lingkungan harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang PLH dan Undang-Undang Perikanan. Dalam melakukan pengelolaan perikanan ramah lingkungan, t&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s1600-h/Copy+of+Sulsel.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205434496045290930" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s320/Copy+of+Sulsel.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;erdapat peraturan dalam UU PLH dan UU Perikanan. Peraturan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan agar pengelolaan yang dilakukan menjadi terintegrasi antara aspek ekologi dan ekonomi, yaitu pengelolaan perikanan danau yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Peraturan dalam Undang-Undang PLH dan Undang-Undang Perikanan sifatnya masih umum dan dapat diterapkan secara operasional oleh pemerintah, masyarakat, swasta dan pihak-pihak lainnya melalui peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Daerah (Perda). Beberapa perencanaan dan kebijakan pemerintah telah dilakukan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan Danau Tempe yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Pengolahan dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Rencana Pembangunan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo, yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategik Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2004 – 2008, tetapi tidak mencantumkan secara spesifik dan terintegrasi untuk pengelolaan lingkungan Danau Tempe. Kemudian Program Pelestarian Danau Tempe dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Wajo yang memuat action plan rehabilitasi Danau Tempe secara komprehensif, yaitu rencana rehabilitasi mulai DAS inlet, muara sungai, Danau Tempe, serta DAS outlet Danau Tempe. Akan tetapi rencana program ini hanya sampai pada tahap perencanaan dan terkendala pendanaan dan sumberdaya manusia. Perencanaan lain yang memiliki konsep sama adalah program Kondisi dan Upaya Kuratif dan Proaktif untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Kawasan Danau Tempe serta program penyelamatan air dan rehabilitasi DAS yang berhubungan dengan Danau Tempe dari Departemen Prasarana Wilayah.&lt;br /&gt;Berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan, pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan dapat dijelaskan berdasarkan tahapan proses seperti di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Pendataan Sumberdaya Perikanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Segala bentuk pengelolaan membutuhkan data sebagai dasar pembuatan model pengelolaan. Pendataan sumberdaya perikanan dibutuhkan sebagai data untuk pengelolaan perikanan yang menyeluruh serta berkelanjutan. Data yang diperlukan antara lain data potensi, data tingkat pemanfaatan, nelayan dan alat tangkap, serta data sosial ekonomi dan sarana prasarana lainnya. Pendataan sumberdaya perikanan di Danau Tempe membutuhkan tenaga sumberdaya manusia yang mengetahui metode pendataan dalam konsep data base perikanan. Hal ini menjadi tangung jawab pemerintah setempat yang harus berkoordinasi dengan semua instansi terkait, khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan.&lt;br /&gt;Hasil-hasil penelitian perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, lembaga internasional, peraturan dan kearifan lokal, hasil seminar serta pertemuan-pertemuan lain harus dijadikan referensi pengelolaan Danau Tempe. Pernyataan pemerintah daerah Kabupaten wajo bahwa Danau Tempe harus dikelola dengan program aksi yang nyata, harus menjadi perhatian semua pihak. Data dan informasi sudah cukup untuk melakukan pengelolaan perikanan dan lingkungan yang terintegrasi di Danau Tempe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Perencanaan Pengelolaan Perikanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kelengkapan data sumberdaya perikanan serta data pendukung lainnya merupakan kebutuhan utama dalam pembuatan perencanaan pengelolaan perikanan. Perencanaan bertujuan untuk menyusun strategi pengelolaan dengan menggabungkan aspek waktu, pembiayaan dan proyeksi hasil yang diharapkan. Perencanaan yang baik merupakan langkah awal dalam pengelolaan perikanan Danau Tempe yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Perencanaan ini harus mengintegrasikan semua kepentingan semua pihak (stakeholder) yang memanfaatkan potensi sumberdaya di Danau Tempe. Pengelolaan Danau Tempe harus memiliki suatu payung hukum yang menjadi acuan untuk semua pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta dan masyarakat sebelum mengimplementasikan program-program yang lebih intensif di danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Pemanfaatan Sumberdaya dan Penataan Pengelolaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pemanfaatan sumberdaya perikanan merupakan implementasi dari perencanaan yang telah dibuat. Pemanfaatan yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek alamiah serta kebijakan pengelolaan. Pada waktu pemanfaatan, banyak aspek dari kondisi sumberdaya yang berubah dan tidak dapat diprediksi melalui perencanaan. Olehnya itu diperlukan penataan pengelolaan yang disesuaikan dengan perubahan kondisi.&lt;br /&gt;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus segera direvisi karena kurang memperhatikan prinsip lingkungan dalam materi kebijakan dan implementasinya. Payung hukum yang dibuat harus mempertimbangkan hukum lingkungan dan perikanan yang lebih tinggi yaitu UU PLH dan UU Perikanan. Hal ini menjadi syarat dalam pengelolaan perikanan di Danau Tempe, agar pemanfaatan sumberdaya perikanan dan penataan pengelolaan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang ada serta tetap memperhatikan aspek ekologi dan manfaat ekonomi danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Aspek pemeliharaan dan pemulihan adalah kondisi yang dilakukan untuk mempertahankan kondisi alamiah sumberdaya perikanan di Danau Tempe. Pemeliharaan lingkungan ini dilakukan untuk menjaga daya dukung lingkungan agar produksi perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, sedangkan pemulihan lingkungan bertujuan untuk mengembalikan kondisi alamiah lingkungan Danau Tempe jika terdapat kerusakan atau faktor yang mengganggu kondisi danau akibat dampak suatu kegiatan.&lt;br /&gt;Berdasarkan kenyataan yang ada sekarang di Danau Tempe, semua pihak menyatakan bahwa kondisi danau sudah mengalami degradasi lingkungan yang sangat parah akibat sedimentasi dan pencemaran. Sedimentasi dan pencemaran ini hanya merupakan akibat dari permasalahan dasar yaitu karena kerusakan ekosistem DAS. Pemulihan lingkungan danau harus direhabilitasi semua DAS yang masuk dan keluar dari Danau Tempe, hulu sampai hilir, sungai besar dan kecil, serta didukung oleh kebijakan dan penataan sosial ekonomi m&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rljZYFcI/AAAAAAAAADQ/u9QN_D8o1A4/s1600-h/D.Tempe-web.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205435037211170242" style="margin: 0px 0px 10px 10px; float: right;" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rljZYFcI/AAAAAAAAADQ/u9QN_D8o1A4/s320/D.Tempe-web.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;asyarakat di sekitarnya.&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa forum untuk penyelamatan Danau Tempe, beberapa program rehabilitas dapat ditempuh pemerintah untuk mengatasi degradasi lingkungan danau seperti pengerukan danau, pembuatan bendung gerak, reboisasi DAS. Hal ini sesuai penjelasan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan komisi DPR tahun 2003 bahwa berdasarkan data yang ada, kedalaman Danau Tempe 40 tahun yang lalu kurang lebih 30 meter, namun saat ini kedalaman yang ada hanya sekitar dalam 2 meter. Pendangkalan ini terjadi karena peningkatan sedimentasi pada sungai-sungai yang bermuara ke danau. Olehnya itu diperlukan langkah-langkah yaitu (1) Koordinasi antar instansi dalam program ini dan penerapan peraturan, (2) penyusunan Keppres Tata Ruang Sulawesi dan Program Penyusunan, (3) Master Plan Pengelolaan DAS Walanae – Cenrenae dimana Danau Tempe berada, (4) Pencegahan dengan pengendalian daerah hulu (penghijauan), (5) Pengerukan danau melalui Proyek Pengembangan Danau Tempe Departemen Pemukiman dan Parasarana Wilayah (Kimpraswil), dalam tiga tahap kegiatan, yakni: (a) Normalisasi Sungai Cenranae, (b) Pembangunan pintu air, dan (c) pembangunan sudetan di Sungai Welanae. Sesuai rencana,&lt;br /&gt;Sungai Cenranae akan dinormalisasi melalui pengerukan sedimentasi sungai sepanjang 58 km ke arah muara di Teluk Bone. Hasil pengerukan ini akan dijadikan tanggul bantaran sungai seluas 220 ha yang sebelumnya harus dibebaskan. Normalisasi ini akan meliputi tujuh kecamatan di dua kabupaten, peningkatan peran serta masyarakat dan penegakan hukum. Langkah-langkah ini memerlukan komitmen yang kuat antar pemerintah pusat dan daerah dengan dana yang sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;5. Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan dan pengendalian adalah usaha pemerintah dalam implementasi peraturan pengelolaan perikanan danau agar tetap terlaksana secara sesuai ketentuan. Penegakan hukum berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan harus menjadi landasan utama jika terdapat kesalahan peraturan atau tidak berjalannya kebijakan pengelolaan.&lt;br /&gt;Pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum masih rendah pelaksanaannya di Danau Tempe. Hal ini disebabkan kebijakan yang tidak mendukung dari pemerintah setempat, baik pemerintah kabupaten-kabupaten yang bersangkutan, maupun kebijakan dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Olehnya itu, degradasi lingkungan danau harus diperbaiki dengan memulai dari kebijakan yang memayungi semua kepentingan dan program rehabilitasi serta pemanfaatannya.Dalam implementasi pengelolaan perikanan di Danau Tempe Kabupaten Wajo harus mempertimbangkan aspek ekologis, ekonomi dan kebijakan serta faktor sosial. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam laporan Nippon Koei co, Ltd (2003) bahwa pengembangan perikanan di Danau Tempe berdasar pada beberapa pertimbangan yaitu: (1) Kondisi sekarang perikanan di Danau Tempe , (2) Perikanan dan potensi ikan, (3) Aspek limnologi dan kondisi ekologis Danau Tempe, (4) Proyeksi konsumsi ikan masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Tempe, dan (5) rencana pengembangan Nasional, regional dan propinsi menyangkut ke tiga daerah. Untuk mendukung pengembangan perikanan di Danau Tempe, diperlukan penetapan Pusat Pengembangan Perikanan. Pusat ini di bawah koordinasi tiga pemerintah di sekitar Danau Tempe (Soppeng, Wajo dan Sidrap) dan menguasai pengembangan perikanan yaitu pemancingan, budidaya dan konservasi sumber daya perikanan. Pusat pengembangan ini akan bekerja sama dengan universitas, institut riset, pihak terkait lainnya dan profesional untuk memikirkan: menginovasi teknologi perikanan, cara mempercepat peningkatan pendapatan nelayan dan petani ikan, cara bertani yang baik dengan mekanisme kerjasama antara nelayan, perusahaan inti dan petani ikan, standar fasilitas perikanan, cara mempercepat produksi, dan lain lain&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3993248398632786636-4569827064649929229?l=penelitian-danautempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://ekosistem-danautempe.blogspot.com/' title='Ekosistem Danau Tempe'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/feeds/4569827064649929229/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=3993248398632786636&amp;postID=4569827064649929229' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/4569827064649929229'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/4569827064649929229'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/2009/01/ekosistem-danau-tempe.html' title='Ekosistem Danau Tempe'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>yusuf.mksr@gmail.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='14712513605281521170'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s72-c/Copy+of+Sulsel.jpg' height='72' width='72'/><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3993248398632786636.post-8266919812405569643</id><published>2009-01-12T00:20:00.001+08:00</published><updated>2009-01-12T00:22:17.243+08:00</updated><title type='text'>Otoritas Pengelolaan Danau Tempe</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pengelolaan perikanan Danau Tempe yang berwawasan lingkungan harus menerapkan pendekatan ekosistem. Pendekatan pengelolaan yang memperhatikan semua komponen lingkungan dan sub-sistem di dalamnya yang berhubungan dan saling mempengaruhi. Degradasi lingkungan danau yang sangat berdampak pada turunnya produktivitas perikanan merupakan dampak lingkungan dari pengelolaan ekosistem yang tidak seimbang. Berdasarkan analisis pengelolaan perikanan Danau Tempe yang kurang ramah lingkungan serta peraturan yang kurang mendukung kelestarian lingkungan danau, maka salah satu konsep yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan Danau Tempe yang lestari adalah adanya badan otorita pengelola danau, atau disebut Badan Otorita Danau Tempe.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Badan Otorita Danau Tempe merupakan sebuah konsep kelembagaan yang independen dan profesional untuk program rehabilitasi dan pengelolaan Danau Tempe dengan wewenang dari pemerintah pusat. Badan ini terdiri dari beberapa struktur dengan fungsi dan wewenang yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu struktur yang sangat berperan penting adalah kelompok pakar yang berfungsi membuat konsep program dan menganalisis semua input mengenai rehabilitasi dan pengelolaan Danau Tempe, serta mencari pembiayaan dan jaringan untuk membantu program-program pada tingkat regional, nasional dan internasional. Struktur-struktur yang lain akan menjalankan operasional badan otorita melalui program-program yang sudah dianalisis dari semua aspek.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada saat implementasi program rehabilitasi dan pengelolaan danau, serta keputusan-keputusan yang dibuat, maka semua pihak dari daerah-daerah terkait beserta instansinya, pemerintah propinsi dan pusat, serta lembaga-lembaga nasional dan internasional, akan terlibat dalam wadah otoritas yang independen, baik dari segi pembiayaan, penelitian, proyek serta kebijakan. Dengan adanya sebuah badan otorita yang legitimate dan independent, maka diharapkan program-program dapat dilakukan lebih serius serta tidak terkendala oleh birokrasi dan konflik antar wilayah dan kepentingan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Adanya lembaga pengelola Danau Tempe akan memperjelas status pengelolaan danau. Lembaga pengelola akan menerapkan model pengelolaan Danau Tempe berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan serta aturan-aturan lain, dengan tetap mengacu pada pendekatan ekosistem. Pihak-pihak yang telah memberikan input terhadap degradasi lingkungan danau dapat memenuhi tanggung jawab melalui aturan dan mekanisme yang jelas. Dalam UU PLH pasal 35 ayat 1 dijelaskan pula bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Demikian pula dengan masyarakat yang telah merasa dirugikan akibat degradasi lingkungan yang terjadi di danau, akan dapat memperoleh haknya untuk perbaikan lingkungan danau sehingga mata pencaharian sebagai nelayan tidak terancam. Hal ini dijelaskan dalam UU PLH pasal 37 bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, serta jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pihak-pihak terkait pengguna langsung sumberdaya Danau Tempe yaitu masyarakat, Pemda, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bapedalda, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Dinas Kehutanan dan Konservasi Tanah, Dinas Pariwisata, dan swasta serta LSM pada tiga kabupaten dapat menginisiasi lembaga atau badan otorita ini. Kemudian pada kabupaten-kabupaten lain yang dilalui DAS yang bermuara ke Danau Tempe beserta pihak-pihak terkait di dalamnya yang turut memberikan input degradasi lingkungan Danau Tempe harus mendukung lembaga ini. Kelembagaan dengan komponen-komponen yang terintegrasi, selanjutnya harus didukung pula oleh pemerintah propinsi serta pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakannya.Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab, maka semua komponen dalam suatu wilayah ekosistem memiliki hak dan kewajiban yang proporsional , baik pemerintah, masyarakat, serta lembaga lingkungan hidup dan pihak swasta. Tanggung jawab ini harus dilembagakan sehingga dapat dijalankan secara efektif dan terintegrasi. Melalui kelembagaan seperti badan otorita pengelola Danau Tempe, semua aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, dapat dijalankan, sehingga nilai ekologis dan ekonomi Danau Tempe dapat difungsikan lagi.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3993248398632786636-8266919812405569643?l=penelitian-danautempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://badan-otorita-danautempe.blogspot.com/' title='Otoritas Pengelolaan Danau Tempe'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/feeds/8266919812405569643/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=3993248398632786636&amp;postID=8266919812405569643' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/8266919812405569643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/8266919812405569643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/2009/01/otoritas-pengelolaan-danau-tempe.html' title='Otoritas Pengelolaan Danau Tempe'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>yusuf.mksr@gmail.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='14712513605281521170'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3993248398632786636.post-2801244426488883591</id><published>2008-05-28T22:35:00.016+08:00</published><updated>2009-01-12T01:01:35.164+08:00</updated><title type='text'>Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Abstrak Penelitian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Oleh: Muhammad Yusuf&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) efektivitas penerapan peraturan lingkungan dalam pengelolaan perikanan Danau Tempe, (2) kesesuaian kegiatan perikanan oleh masyarakat nelayan dengan prinsip kelestarian lingkungan, dan (3) sinkronisasi PERDA yang dibuat oleh Pemda Kab. Wajo dalam pengelolaan perikanan danau dengan UU PLH dan UU Perikanan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ini dilaksanakan di empat kecamatan pesisir Danau Tempe Kabupaten Wajo yaitu Tempe, Tanasitolo, Sabbangparu dan Belawa. Metode yang digunakan adalah survei lapangan dengan teknik pengumpulan data yaitu cara sensus pada instansi pemerintah, kuisioner pada 182 responden nelayan, serta wawancara pada tokoh masyarakat dan aparat pemerintah. Analisis data menggunakan metode kuantitatif yaitu uji hipotesis statistik t dan metode kualitatif yaitu analisis deskriptif. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan lingkungan tidak efektif karena kemampuan aparat yang terbatas dan kurangnya kesadaran masyarakat, kegiatan perikanan nelayan kurang memperhatikan prinsip lingkungan karena rendahnya pengetahuan masyarakat, serta Perda pengelolaan perikanan Danau Tempe kurang sinkron dengan UU PLH dan UU Perikanan karena aspek peraturan serta kurangnya keseimbangan ekologi dan ekonomi. Pengelolaan perikanan Danau Tempe harus dikelola melalui pendekatan ekosistem dan memiliki lembaga pengelola yang independen. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3993248398632786636-2801244426488883591?l=penelitian-danautempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/2008/05/abstrak-penelitian.html' title='Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/feeds/2801244426488883591/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=3993248398632786636&amp;postID=2801244426488883591' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/2801244426488883591'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3993248398632786636/posts/default/2801244426488883591'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/2008/05/abstrak-penelitian.html' title='Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>yusuf.mksr@gmail.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='14712513605281521170'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry></feed>